PPID RSUD Limpung
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi mendukung keterbukaan informasi publik sesuai UU 14/2008.
Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi
PPID RSUD Limpung adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan RSUD Limpung sebagai badan publik.
Permohonan Informasi
- Datang ke loket PPID atau ajukan online.
- Isi formulir permohonan informasi.
- Lampirkan KTP / identitas resmi.
- Tunggu jawaban maksimal 10 hari kerja.
- Informasi diberikan/ditolak disertai alasan.
Daftar Dokumen & Informasi
Dokumen resmi yang dapat diakses publik. Klik untuk mengunduh.
Standar Prosedur Operasional Layanan Informasi Publik
- 1
Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik di loket PPID atau melalui kanal online.
- 2
Petugas PPID mencatat dan memberikan tanda bukti permohonan.
- 3
PPID memverifikasi permohonan dan klasifikasi informasi (terbuka/dikecualikan).
- 4
Untuk informasi terbuka, dokumen disiapkan dan diserahkan dalam 10 hari kerja.
- 5
Untuk informasi yang dikecualikan, surat penolakan disertai alasan diberikan.
- 6
Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam 30 hari kerja.
