Lewati ke konten utama

PPID RSUD Limpung

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi mendukung keterbukaan informasi publik sesuai UU 14/2008.

Profil PPID

Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi

PPID RSUD Limpung adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan RSUD Limpung sebagai badan publik.

Atasan PPID
Direktur RSUD Limpung
PPID Pelaksana
Kepala Bagian Umum & Humas
Dasar Hukum
UU No. 14 Tahun 2008
Standar Layanan
Permenkes No. 17/2015

Permohonan Informasi

  1. Datang ke loket PPID atau ajukan online.
  2. Isi formulir permohonan informasi.
  3. Lampirkan KTP / identitas resmi.
  4. Tunggu jawaban maksimal 10 hari kerja.
  5. Informasi diberikan/ditolak disertai alasan.
Informasi Publik

Daftar Dokumen & Informasi

Dokumen resmi yang dapat diakses publik. Klik untuk mengunduh.

Laporan Tahunan RSUD Limpung 2024
PDF • 2.4 MBBerkala
Profil RSUD Limpung 2025
PDF • 1.8 MBSetiap Saat
Daftar Informasi Publik (DIP)
PDF • 0.9 MBSetiap Saat
Laporan Keuangan Audited 2024
PDF • 3.2 MBBerkala
Rencana Strategis 2024-2028
PDF • 2.1 MBSetiap Saat
SOP Layanan Informasi Publik
PDF • 0.7 MBSetiap Saat
Standar Pelayanan Publik
PDF • 1.4 MBSetiap Saat
Maklumat Pelayanan
PDF • 0.3 MBSetiap Saat
SPO Layanan Informasi

Standar Prosedur Operasional Layanan Informasi Publik

  1. 1

    Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik di loket PPID atau melalui kanal online.

  2. 2

    Petugas PPID mencatat dan memberikan tanda bukti permohonan.

  3. 3

    PPID memverifikasi permohonan dan klasifikasi informasi (terbuka/dikecualikan).

  4. 4

    Untuk informasi terbuka, dokumen disiapkan dan diserahkan dalam 10 hari kerja.

  5. 5

    Untuk informasi yang dikecualikan, surat penolakan disertai alasan diberikan.

  6. 6

    Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam 30 hari kerja.